Apa itu sertifikat halal ?

Sertifikat halal yg diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan sidang Komisi Fatwa

Pentingnya sertifikat halal

Sertifikat halal yg diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan sidang Komisi Fatwa

Manfaat sertifikat halal untuk produk Anda

Sertifikat halal yg diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan sidang Komisi Fatwa

Halal Center Yahida

Sebagai bagian dari pengembangan peran yayasan, Halal Center YAHIDA hadir untuk menjawab kebutuhan umat dan pelaku usaha dalam memperoleh kepastian halal yang terjaga, sesuai syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Halal Center Yayasan Anwarul Hidayah (YAHIDA) siap membantu Anda
mendapatkan sertifikat halal dengan mudah dan profesional.

Layanan Kami
  • Konsultasi Sertifikasi Halal
  • Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  • Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)
  • Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Halal (LP3K)

Sertifikasi Halal Reguler Melalui LPH Yahida

Sertifikat Halal Reguler adalah sertifikat pengakuan kehalalan yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), yang diperoleh melalui proses pemeriksaan menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sertifikat ini dirancang untuk memastikan bahwa suatu produk memenuhi syarat halal sesuai dengan syariat Islam.

Produk yang Membutuhkan Sertifikat Halal Reguler

  1. Produk Makanan dan Minuman: Catering, Restaurant, rumah makan dll

  2. Kosmetik dan Perawatan: Skincare dll

  3. Produk Farmasi: obat-obatan, Herbal dll

  4. Barang Gunaan: Alat pembersih, sabun dll

  5. Jasa Perindustrian: Gudang, Pengemasan, Distribusi

  6. Jasa Penyembelihan: Rumah Potong

Biaya Sertifikat Halal Reguler

  • Biaya pendaftaran ke BPJPH.

  • Biaya audit oleh LPH.

  • Biaya Dewan Komite Fatwa MUI.

  • Biaya Pendampingan.

  • Jumlah Biaya: Tergantung pada skala usaha dan kompleksitas audit dan lokasi audit.

Client Kami